header_img2
header_img3
header_img1
Transformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Circular Economy

Masalah lingkungan terkait Pengelolaan Sampah semakin menarik perhatian global dalam beberapa dekade terakhir. Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Volume sampah yang dihasilkan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah dan konsumsi penduduk, sementara sistem pengelolaan sering kali belum memadai. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPSN KLHK), pada tahun 2023, Indonesia memproduksi sampah sebesar 40,05 juta ton per tahun dari 374 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 60,47% atau sekitar 24,22 juta ton sampah yang berhasil dikelola melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah, sementara sisanya sebesar 9,53% atau 15,83 juta ton tidak terkelola dengan baik. Tingginya persentase sampah yang tidak terkelola mencerminkan tantangan serius dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia, yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, kontaminasi, dan emisi gas rumah kaca.

Sampah yang tidak terkelola dengan baik, seperti yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), tidak hanya mencemari lingkungan termasuk sungai dan laut, tetapi juga menjadi penyumbang signifikan emisi gas rumah kaca. Menurut laporan IPCC (2006), sektor limbah bertanggung jawab atas sekitar 3% hingga 4% dari emisi gas rumah kaca global, yang merupakan salah satu penyebab utama perubahan iklim dan masalah kesehatan (Nurfadillah & Imran, 2024: 53–54). TPA menghasilkan gas metana (CH₄) yang memiliki potensi pemanasan global tinggi. Gas ini terbentuk melalui proses dekomposisi bahan organik secara anaerobik di TPA. Emisi metana dari TPA dianggap sebagai salah satu sumber terbesar yang berdampak signifikan terhadap perubahan iklim dan pemanasan global (Lando et al., 2021: 1). Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan target ambisi untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060, yang memerlukan transformasi signifikan dalam berbagai sektor, termasuk pengelolaan sampah.

Circular Economy, atau ekonomi sirkular, menawarkan solusi inovatif untuk mengatasi masalah ini. Berbeda dengan Linier Economy yang berfokus pada ambil; buat; pakai, dan buang, Circular Economy menerapkan prinsip daur ulang, pemanfaatan ulang, dan pengurangan limbah sejak tahap produksi. Circular Economy menggunakan pendekatan sistem ekonomi yang sangat memperhatikan nilai guna bahan baku, komponen, serta produk. Circular Economy dapat membantu mengurangi emisi sehingga membuka peluang baru dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Transformasi pengelolaan sampah berbasis Circular Economy menjadi langkah strategis untuk mendukung target Net Zero Emission 2060, sekaligus menciptakan dampak positif bagi lingkungan, ekonomi, dan masyarakat.

Circular Economy adalah pendekatan ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan sumber daya dan limbah dengan memaksimalkan daur ulang dan pemanfaatan bahan-bahan yang sudah ada sebelumnya. Menurut laporan dari Ellen MacArthur Foundation (2019), prinsip utama dari Circular Economy adalah “reduce, reuse, recycle, redesign” yang bertujuan untuk menciptakan siklus bahan yang berkelanjutan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. European Commission (2021) menyatakan bahwa penerapan Circular Economy dapat mengurangi penggunaan sumber daya hingga 30% serta emisi gas rumah kaca sebesar 2 hingga 4% dari total emisi di Uni Eropa. Selain itu, menurut European Climate Foundation (2018), Circular Economy berpotensi untuk menekan emisi karbon hingga 56% pada tahun 2050, menunjukkan kontribusi signifikan dari pendekatan ini terhadap pengurangan emisi karbon global.

Di Indonesia, Circular Economy tercakup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, di bawah Agenda Prioritas Nasional 1 dan 6. Pada Prioritas Nasional 6, Circular Economy terkait dengan Pembangunan Rendah Karbon (PRK), yang mencakup pengelolaan limbah, energi berkelanjutan, dan pengembangan industri hijau. Implementasi Circular Economy ini mampu mengurangi limbah, memprioritaskan penggunaan energi terbarukan, serta mendukung efisiensi penggunaan sumber daya alam, produk, dan proses industri. Prinsip-prinsip Circular Economy juga menjadi landasan dalam mencapai ekonomi hijau, yang memberikan manfaat signifikan bagi lingkungan dan keberlanjutan ekonomi Indonesia (LCDI, 2024).

Pada tahun 2021, Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark meluncurkan laporan yang mengungkapkan potensi signifikan Circular Economy bagi Indonesia, dengan estimasi peningkatan tambahan PDB hingga Rp593–638 triliun pada tahun 2030. Selain itu, Circular Economy memiliki potensi untuk mendatangkan 4,4 juta lapangan kerja hijau dengan 75% di antaranya adalah tenaga kerja perempuan. Laporan ini juga menunjukkan bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip Circular Economy, Indonesia dapat mengurangi emisi CO2-ek sebesar 126 juta ton 2030 m

Daftarkan diri anda  menjadi member situs slot gacor terbaik  ceri188 dan dijamin anda akan memperoleh keuntungan yg banyak,dari berbagai alternatif permainan.Akses masuk ke situs ceri188 kami sangat mudah, hanya dengan satu akun, maka anda dapat menggakses semua jenis permainan yg kami tawarkan.deposit tampa batas dan penarikan yg sangat mudah membuat situs ceri188 kami menjadi situs terpopuler di indonesia dan disertai dukungan layanan pelanggan 24/7 nonstop, kami selalu siap untuk membantu anda.

Tinggalkan Balasan